Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang secara kadastral oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh diperoleh hasil pengukuran keliling batas bidang tanah seluas 6.818,91 hektare dan dikeluarkan atau di-enclave seluas 3.114,81 hektar.
"Jadi luasan perpanjangan HGU untuk perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko hanya seluas 3.704,10 hektare lagi".
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Selain dari pada itu masyarakat kota Subulussalam menganggab keberadaan Perusahaan perkebunan PT. Laot Bangko, selama ini sangat meresahkan bagi masyarakat, belum lagi mengenai persoalan, Kepatuhan perusahaan terkait dengan Amdal sehingga tidak mengindahkan peraturan Menteri lingkungan hidup tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.
Terbukti di lapangan, perusahaan tersebut telah menanami Kelapa sawit sampai kepinggiran bibir sungai, bahkan mengakibatkan erosi dan banjir serta terjadi pendangkalan sungai di wilayah kota Subulussalam yang diduga diakibatkan menghancurkan sumber mata air PDAM Kota Subulussalam. Jelas diketahui PDAM tersebut adalah satu-satunya sumber AIR kehidupan untuk masyarakat kota Subulussalam.
Bahkan didalam kawasan HGU PT. Laot Bangko diduga telah melakukan kegiatan diluar ijin dengan melakukan Galian C, tanpa izin.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
PT Laot Bangko diduga tidak mematuhi UU NO.5 TAHUN 1990, tentang Konservasi Sumber daya alam PT. Laot Bangko tidak mematuhi UU no.32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.
PT. Laot Bangko diduga tidak mematuhi peraturan Menteri perkebunan terkait dengan Plasma sesuai dengan Permentan Tahun 2007 Nomor 26 Pasal 11 tentang kewajiban membangun Kebun untuk masyarakat sekitarnya paling rendah seluas 20% dari luas areal kebun yang di usahakan .
PT. Laot Bangko diduga Tidak mematuhi UU Menteri Tenaga Kerja No.13 .tahun 2003. sesuai dengan pasal 1313 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih dan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih dalam pasal 1320 KUHP perdata terdapat syarat-syarat suatu perjanjian yang sah.