"Untuk itu kami atas nama Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam dan LSM Suara Putra Aceh meminta kepada Bapak Pj. Gubernur Aceh sekaligus instansi terkait untuk dapat bertindak dan memerintahkan BPN DAN Dinas Pertanahan untuk segera menentukan Tapal Batas Resmi sesuai dengan Izin HGU yang di ijinkan pemerintah demi menghindari Konflik berkepanjangan di tengah tengah masyarakat, khususnya kota Subulussalam" tegas Ahmad Rambe Pimpinan Orgnisasi Masyarakat Anti Rasuah Tersebut.
Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam dalam upaya mengavodkasi masyarakat, "dalam waktu dekat kita akan sampaikan kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara untuk ikut berjuang mempertahankan Tanah Leluhur masyarakat Adat Kemukiman Penanggalan Kota Subulussaalm, termasuk kerusakan AMDAL selama beroperasinya PT Laot Bangko dikota Subulussalam." Tegas Pimpinan LSM Suara Putra Aceh tersebut.