Serambi.WahanaNews.co | Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilih (KIP) Kota Subulussalam yang dibentuk Komisi A lembaga perwakilan rakyat diduga mengangkangi peraturan sebagai mana yang termuat dalam tata tertib DPRK setempat.
Hal itu disampaikan oleh salah satu peserta Calon Komisioner KIP Subulussalam, Asdi kepada media serambiWahanaNews.co, Selasa (2/5/23).
Baca Juga:
Tim Militan Relawan Wandi Jabat Siap Menangkan FAKAR
Dikatakannya, Pansel yang dibentuk oleh lembaga perwakilan rakyat tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 pasal 14 ayat 1 di jelaskan bahwa "DPR Kabupaten/Kota membentuk tim Independen yang bersifat adhoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Kabupaten/Kota, dengan keputusan pimpinan DPR Kabupaten/Kota, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KIP kabupaten/kota", sehingga Komisi A yang membidangi Bidang Pemerintahan, Pertanahan, Hukum dan Keamanan merupakan delegasi Pimpinan DPRK Subulussalam dalam pembentukan Tim Independen yang dimaksud.
Asdi pun menduga, Lembaga DPRK tidak mentaati Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Kota Subulussalam, tepatnya di Pasal 50 ayat 4 dan 5.
Adapun bunyi dari ayat 4 yakni "Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul fraksi pada awal tahun anggaran", sementara bunyi di ayat 5 adalah", ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna", jelas Asdi.
Baca Juga:
Aceh Sepakat Siap Menangkan FAKAR Pada Pilkada Kota Subulussalam
Pada saat itu kata Asdi, sebagaimana kita ketahui bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terjadi perubahan susunan Ketua Komisi dan Anggota Komisi, tetapi belum diputuskan dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRK dalam rapat paripurna, namun mereka langsung melakukan penjaringan Pansel KIP Subulussalam.
Berdasarkan pengumuman yang disebar oleh lembaga DPRK Komisi A melakukan penjaringan pada tanggal 13 Maret 2023, dan selanjutnya melakukan tahapan penyaringan pada tanggal 21 Maret 2023 yang kemudian ditetapkan sebagai Tim Independen Panitia Seleksi KIP KOTA Subulussalam pada tanggal 24 Maret 2023. Sedangkan AKD diparipurnakan oleh lembaga DPRK Subulussalam pada tanggal 12 April 2023.
"Ini sangat aneh, lebih tua usia Pansel daripada Komisi A nya, maka saya melihat disini, Komisi A DPRK Subulussalam bekerja di saat mereka belum mempunyai wewenang apapun dan langsung membentuk pansel, ini jelas melanggar tatib yang mereka buat sendiri." Kata Asdi.