Seharusnya kata Asdi, Alat Kelengkapan Dewan tersebut harus di bawa terlebih dahulu dalam sidang paripurna, setelah disahkan dan ditetapkan oleh pimpinan DPRK dalam sidang paripurna tersebut, barulah mereka membentuk Pansel KIP Subulussalam.
Asdi pun menuding lembaga DPR tidak taat peraturan sehingga mereka sesuka hatinya membuat keputusan yang terkesan membodohi rakyat.
Baca Juga:
Tim Militan Relawan Wandi Jabat Siap Menangkan FAKAR
Selain itu, Asdi juga menyoroti Undangan yang di publish oleh DPRK Subulussalam, pada tanggal 10 April 2023 hanya mengagendakan Rapat Paripurna DPRK Subulussalam, tentang penyampaian dokumen LKPJ Walikota Subulussalam, Tahun Anggaran 2022.
Tidak ada dalam undangan tersebut diagendakan terkait Penyampaian Laporan Perubahan Alat Kelengkapan DPRK Subulussalam Tahun 2023. Ada apa??
Maka dari itu kata Asdi, pihaknya bersama tiga orang rekannya yang pernah terdaftar sebagai peserta, yakni Safiah, Muhammad Ari Alfis dan Shofyodin Marasabessy, sudah melayangkan surat keberatan beberapa waktu yang lalu kepada KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI , Ombudsman RI Perwakilan Aceh, KIP Aceh, dan Bawaslu Aceh di Banda Aceh.
Baca Juga:
Aceh Sepakat Siap Menangkan FAKAR Pada Pilkada Kota Subulussalam
Dalam laporan itu kata Asdi, mereka meminta kepada KPU RI, OMBUDSMAN RI Perwakilan Aceh dan KIP ACEH untuk menghentikan semua tahapan seleksi yang dilakukan Oleh Pansel KIP Kota Subulussalam sampai adanya kejelasan dari lembaga yang terkait.
Selain itu, mereka juga meminta kepada KPU RI untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Komisioner KIP Kota Subulussalam yang nantinya diusulkan oleh lembaga DPRK Subulussalam sebelum memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kemudian kata Asdi, Pihaknya juga sedang melakukan konsultasi hukum dengan pengacara untuk menindaklanjuti laporan mereka tersebut.[zbr]