Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -Berkenaan dengan isu yang berkembang di tengah masyarakat belakangan ini, khususnya di Pemko Subulussalam, baik melalui media sosial maupun media online, terkait keterlambatan pembahasan dan pengesahan APBK TA 2025, yang kemudian menimbulkan tanggapan negatif terhadap kedua belah pihak sebagai penyelenggara pemerintahan Kota Subulussalam—baik eksekutif maupun legislatif.
Bahkan, pihak eksekutif telah merencanakan untuk mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) terkait pengesahan anggaran Kota Subulussalam TA 2025.
Baca Juga:
Dinilai Gagal Paham, Bahagia Maha Mengecam Pernyataan Ridho Bancin Soal APBK TA 2024
Hal tersebut disampaikan oleh beberapa gabungan Ormas dan LSM Kota Subulussalam melalui Ahmad Rambe dalam keterangan persnya pada Selasa (14/1/2025), yang menyikapi polemik pembahasan APBK Subulussalam TA 2025 yang hingga saat ini belum disepakati.
Terkait hal ini, kami, atas nama beberapa Ormas, LSM, dan pemerhati Kota Subulussalam, menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami memberikan dukungan moral kepada DPRK Subulussalam agar dalam rangka penyusunan APBK TA 2025 tetap mengedepankan kehati-hatian dan kebermanfaatan bagi masyarakat luas. Pembahasan APBK TA 2025 harus melalui proses Qanun Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Tertunda Hampir 4 Jam, Sidang Paripurna DPRK Subulussalam Akhirnya Berjalan Sukses
2. Kami meminta Badan Musyawarah (BANMUS) DPRK untuk segera melakukan rapat penjadwalan pembahasan Nota Keuangan dan Raqan APBK TA 2025.
3. Kami meminta pimpinan DPRK untuk menyurati Pj Gubernur Aceh agar melakukan mediasi antara TAPK dan DPRK terkait proses mekanisme pengesahan anggaran APBK TA 2025.
4. Kami meminta kepada Pj Walikota/Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) untuk menyerahkan daftar rincian hutang dan sekaligus memberikan dokumen defisit anggaran tahun 2023-2024 secara resmi dan terbuka kepada rakyat melalui DPRK Subulussalam.