“Saat ini, justru lahan milik masyarakat yang sudah lama diusahakan malah masuk ke dalam wilayah HGU pada izin perpanjangan. Kami minta BPN tidak semena-mena dalam melakukan pengukuran ulang, harus melibatkan masyarakat agar tidak merugikan kami,” tegasnya.
Warga juga mengkhawatirkan dampak pembangunan parit gajah terhadap masyarakat di lima desa dalam Kecamatan Penanggalan, yakni Desa Kuta Tengah, Kampung Baru, Cepu, Penanggalan Timur, dan Penuntungan.
Baca Juga:
Wali Kota Padang Fadly Amran Hadiri Rakor Penguatan Pelayanan Pertanahan Bersama Nusron Wahid
Menurut warga, parit gajah yang telah dibuat memiliki lebar sekitar 5 meter dan kedalaman sekitar 3 meter, dan telah dikerjakan selama kurang lebih lima hari.
Terlihat hadir dalam aksi tersebut Bhabinkamtibmas dari Polsek Penanggalan dan Babinsa dari Kodim 0118 Kota Subulussalam.
[Redaktur: Amanda Zubehor]