Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Posisi Sekda Kota Subulussalam menjadi perbincangan pasca di berhentikannya Sekda lama Taufit Hidayat, melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/175/2023 Tentang Pemberhentian Sekda Kota Subulussalam.
Pasca diberhentikannya Sekda lama pada tanggal 25 Juli 2023, Walikota Subulussalam langsung menunjuk H. Sairun, sebagai PLT sekda pada tanggal 25 Juli di Aula Pendopo Walikota Subulussalam, dan per hari ini tanggal 27 Oktober 2023, sudah berjalan penunjukkan PLT Sekda lebih dari 3 bulan sejak H. Sairun dilantik oleh Walikota Subulussalam.
Baca Juga:
Panwaslih: Tindaklanjuti Adanya Indikasi ASN Subulussalam Terlibat Politik Praktis
Pemerhati kebijakan Kota Subulussalam Ridwan Husein, menyoroti hal ini, dan menilai H. Sairun tidak dapat lagi diperpanjang status nya sebagai PLT Sekda karena bertentangan dengan aturan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.
"Status PLT Sekda H. Sairun tidak dapat lagi diperpanjang terhitung 3 bulan setelah dilantik, hal ini sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah pada pasal 2 yang menyatakan penunjukkan Penjabat Sekretaris daerah dilakukan apabila dalam jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan dan Sekda Definitif belum ditunjuk, maka Gubernur Aceh harus menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah", ungkap Ridwan Husein dalam keterangannya tertulisnya pada awak media ini Kamis (26/10/23).
Ridwan menyatakan bahwa sudah seharusnya Status PLT Sekda segera diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, hal ini juga imbas dari ketidakjelasan hasil Seleksi Terbuka JPT Sekda Subulussalam beberapa waktu yang lalu, dan belum mendapatkan hasil sosok sekda definitif dari proses JPT tersebut.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
"Berdasarkan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 juga menjelaskan pada pasal 4, yang berhak menunjuk Penjabat sekretaris daerah ialah Gubernur, dan syarat Penjabat Sekretaris Daerah tingkat kabupaten/kota ialah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama Eselon 2B provinsi, dalam hal ini kami meminta Pj Gubernur Aceh segera bertindak menunjuk Penjabat sekretaris daerah berdasarkan amanat Permendagri Nomor 91 tahun 2019 serta jangan lalai perihal permasalahan ini". Ungkap Ridwan Husein.
Berdasarkan penjelasan ini Ridwan Husein menegaskan bahwa Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 ini sudah sangat jelas Walikota tidak dapat memperpanjang Jabatan PLT Sekda H. Sairun, dan yang berhak menunjuk Penjabat sekretaris daerah sebelum adanya Sekda Definitif yakni PJ Gubernur Aceh.
"Kami mempertegas, Bahwa Saudara H. Sairun tidak dapat diperpanjang Status nya sebagai PLT Sekda, dan kami minta kepada Pj Gubernur Aceh agar segera menindaklanjuti perintah Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 untuk mengganti PLT Sekda menjadi Penjabat Sekda Kota Subulussalam, perihal posisi Sekda ini merupakan proses birokrasi dan semuanya diatur dalam perundang-undangan, maka Walikota jangan bertindak dan mengambil keputusan tanpa dasar aturan dan mengabaikan perundang undangan yang ada. " Jelas Ridwan Husein.