Dalam rekaman, Saiful Hanif terdengar menyarankan agar bendahara menghubungi Darmawansyah untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, di persidangan, bendahara mengaku bukan dirinya yang berbicara dalam rekaman, meski sebelumnya sempat mengakui dipanggil Saiful Hanif.
Hakim Cium Keterlibatan Bendahara
Baca Juga:
Kasus Pengadaan Chromebook, JPU Sebut Nadiem Buka Jalan Eks Anggota DPR Titip Nama Pengusaha
Majelis hakim sampai tiga kali mengingatkan bahwa bendahara Dinas Pertanian berpotensi dijadikan tersangka.
Namun hingga kini, bendahara tetap aman, tidak pernah dijadikan terdakwa, bahkan seolah mendapat perlindungan hukum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: ada apa dengan jaksa di Subulussalam? ujar Saiful Hanif.
Baca Juga:
JPU Tuntut Hakim Nonaktif Djuyamto 12 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Tak Punya Hati Nurani dan Tak Adil
Aliran Dana: 7 Orang Menikmati, Saiful Hanif Jadi Tumbal
Dalam putusan perkara Darmawansyah (halaman 112–114), majelis hakim menyebut aliran dana dinikmati oleh Darmawansyah dan enam orang lainnya.
Sementara dalam putusan terhadap Saiful Hanif (halaman 105), hakim menegaskan bahwa Saiful Hanif tidak menerima sepeser pun hasil korupsi.