Dalam rekaman, Saiful Hanif terdengar menyarankan agar bendahara menghubungi Darmawansyah untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, di persidangan, bendahara mengaku bukan dirinya yang berbicara dalam rekaman, meski sebelumnya sempat mengakui dipanggil Saiful Hanif.
Hakim Cium Keterlibatan Bendahara
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa di Karo, PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu
Majelis hakim sampai tiga kali mengingatkan bahwa bendahara Dinas Pertanian berpotensi dijadikan tersangka.
Namun hingga kini, bendahara tetap aman, tidak pernah dijadikan terdakwa, bahkan seolah mendapat perlindungan hukum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: ada apa dengan jaksa di Subulussalam? ujar Saiful Hanif.
Baca Juga:
Kasus Kebocoran PAD Rp147 Miliar, Eks Wali Kota Bengkulu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Aliran Dana: 7 Orang Menikmati, Saiful Hanif Jadi Tumbal
Dalam putusan perkara Darmawansyah (halaman 112–114), majelis hakim menyebut aliran dana dinikmati oleh Darmawansyah dan enam orang lainnya.
Sementara dalam putusan terhadap Saiful Hanif (halaman 105), hakim menegaskan bahwa Saiful Hanif tidak menerima sepeser pun hasil korupsi.