*10 April 2019– Pencairan pertama
*14 April 2019– Pencairan kedua
Menariknya, tanda tangan paraf kiri pada SP2D baik untuk CV Azka maupun CV Akom ternyata ditulis oleh orang yang sama. Darmawansyah menyebut S sebagai pencetak SP2D, namun S membantah di persidangan. Anehnya, jaksa tidak menelusuri lebih jauh siapa sebenarnya yang mencetak dokumen tersebut.
Baca Juga:
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Siap Terima Hukuman Kasus Dugaan Korupsi
Penghapusan Jejak di SIMDA
Setelah dana cair, jejak transaksi dihapus dari sistem. SP2D dihapus dari SIMDA, kemudian bendahara pertanian menghapus SPM, SPP, dan kontrak CV Azka.
Jaksa sempat membantah hal ini di pengadilan, tetapi saksi ahli menegaskan bahwa perubahan hanya dapat dilakukan setelah penghapusan.
Baca Juga:
Dua Kasus Korupsi Dana Desa di Nias Barat P21, Penyidik Limpahkan ke JPU
Tak berhenti di situ, bendahara kemudian meng-entry kontrak baru atas nama CV Akom dengan nomor dokumen yang sama. SP2D untuk CV Akom kembali cair pada Juli 2019.
Terbongkar Setelah 7 Bulan
Kasus ini baru terungkap pada November 2019 setelah FA melaporkan adanya pembayaran ganda kepada Sekretaris Dinas Keuangan, Saiful Hanif. Percakapan Saiful Hanif dengan bendahara pertanian yang terekam memperkuat fakta bahwa bendahara meminta F menghapus SP2D.