Ironisnya, Saiful Hanif justru ditetapkan sebagai terdakwa. Ia dituding lalai, sementara nama-nama lain yang jelas menerima aliran dana sama sekali tidak tersentuh hukum.
Dugaan Suap di Balik Skandal
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa di Karo, PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu
Rangkaian persidangan ini menguatkan dugaan adanya rekayasa hukum. Bendahara Dinas Pertanian yang terbukti berperan aktif tetap aman, sementara Saiful Hanif yang tidak menikmati aliran dana dijadikan tumbal.
Kuat dugaan ada intervensi jaksa, terutama ketika JPU berusaha membela bendahara dengan menyebut penghapusan dokumen sebagai sekadar “perubahan”.
Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana praktik korupsi di daerah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan.
Baca Juga:
Kasus Kebocoran PAD Rp147 Miliar, Eks Wali Kota Bengkulu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
“Pertanyaan publik pun mengemuka: benarkah ada suap kepada aparat penegak hukum untuk melindungi pihak-pihak tertentu sebagaimana ditudingkan Saiful Hanif? Dan sampai kapan bendahara Dinas Pertanian akan terus dibiarkan aman?” tegas Saiful Hanif.
[Redaktur: Amanda Zubehor]