SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Sidang dugaan korupsi pencairan ganda proyek di Dinas Pertanian Kota Subulussalam tahun 2019 terus menyita perhatian publik. Fakta persidangan justru membuka dugaan adanya praktik sistematis, keterlibatan sejumlah pejabat, hingga indikasi jaksa penuntut umum (JPU) membela pihak-pihak tertentu.
Menurut keterangan mantan Sekretaris Dinas Keuangan Kota Subulussalam, Saiful Hanif, awal mula kasus ini terjadi pada April 2019.
Baca Juga:
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Siap Terima Hukuman Kasus Dugaan Korupsi
Saat itu, Darmawansyah rekanan dari CV Azka mendatangi IS selaku bendahara Dinas Pertanian. Ia membawa kontrak proyek jalan produksi dan saluran irigasi di Kecamatan Penanggalan, meski kontrak tersebut belum ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PA).
Bendahara kemudian memasukkan data kontrak ke sistem dan mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke Dinas Keuangan. Fakta persidangan mengungkap, Darmawansyah menyuap H, Kabid Anggaran, untuk meloloskan penerbitan SPD. Selanjutnya, bendahara meng-entry SPP dan SPM atas nama CV Azka.
Namun, SPP dan SPM tersebut dipalsukan. Tanda tangan PPTK di SPP serta tanda tangan PA di SPM ditiru langsung oleh Darmawansyah. Dokumen palsu ini kemudian diproses ke Dinas Keuangan hingga terbit SP2D.
Baca Juga:
Dua Kasus Korupsi Dana Desa di Nias Barat P21, Penyidik Limpahkan ke JPU
Rangkaian Suap: Dari Kabid Hingga Penguji SP2D
Di Dinas Keuangan, Darmawansyah tidak hanya menyerahkan dokumen, tetapi juga membagi-bagikan uang ke sejumlah pejabat.
Uang diberikan kepada R dan F di ruang Kuasa BUD, lalu kepada S, penguji SP2D, serta FA yang menandatangani dokumen.
Fakta persidangan mencatat dua pencairan: