Sebab, bentuk tanda tangan Almarhum Untung Berutu dalam segel tersebut ada perbedaan dengan tanda tangan yang ada di dokumen lainnya.
Sehingga, Abdullah Berutu anak kandung almarhum Untung Berutu mengaku di segel surat keterangan hak milik tanah tahun 1982 milik salah seorang warga di Desa Jontor itu bukan ayah nya menandatangani melainkan di palsukan oleh pihak tertentu.
Baca Juga:
IWO PD Subulussalam Apresiasi Polres Subulussalam Libatkan Wartawan Bagikan Takjil
"Sebab, di lahan yang sama juga almarhum Untung Berutu sudah menghibahkan kepada 6 orang anaknya dibuktikan dengan surat segel tahun 1989 yang turut di ketahui Kepala Desa Jontor pada waktu itu". Tutur Edy.[zbr]