Serambi.WahanaNews.co | Jarkasih Pinem selaku ketua koperasi kebun plasma mengingatkan pemerintah baik eksekutif maupun legislatif mohon Jangan hanya memberi harapan palsu (PHP) pada masyarakat 8 desa.
Terdiri dari 3 (tiga) 1. Kecamatan Simpang Kiri, 2. Sultan Daulat, 3. Penanggalan, yang tergabung dalam wadah kebun plasma, dan diharapkan kepada tokoh masyarakat 3 (tiga) kecamatan untuk bisa mengikuti permasalahan terkait dengan konflik kebun plasma.
Baca Juga:
Warga Nekad Bakar Kantor dan Fasilitas Pendidikan Perusahaan Kebunan Sawit di Seruyan
"Jika kebun plasma itu terwujud, 8 koperasi yang bernaung di kebun plasma saya pastikan masyarakat akan sejahtera. Dan jangan pernah takut memperjuang kan hak kita selaku masyarakat kelompok kebun plasma yang berjumlah 8 desa, sebab hal ini sudah diamanahkan oleh undang-undang," jelas Jarkasi pada awak media, kamis (15/06/23).
"Seharusnya persoalan ini sudah tuntas jika pemerintah serius menangani permasalahan ini. Sebab semenjak tahun 2020 sampai saat ini, permasalahan ini tidak pernah tuntas dan saya menduga ada pihak yang bermain mata di atas persoalan ini. Kami selaku pemegang mandat koperasi kebun plasma dan juga atas nama gerakan masyarakat sada kata (Gaskan) mengharapkan agar persoalan ini bisa terselesaikan secepatnya. Jangan salahkan masyarakat mengadakan aksi turun ke jalan dalam waktu dekat ini jika hal ini tidak cepat terselesaikan." Sampai Jarkasi Pinem.
Selain dari pada itu ternyata Janji Manis DPRK Subulussalam tak Kunjung Tiba. Gugatan Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Sada Kata (Gaskan) yang di dalamnya beberapa ormas dan Masyarakat yang dimediasi DPRK Subulussalam dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruangan rapat Komisi B DPRK Subulussalam 10 Juni 2023, guna mencari solusi sengketa yang terjadi antara Perusahaan Perkebunan PT. Laot Bangko dengan Masyarakat desa Singgersing, namo Buaya, dan Batu Napal juga masyarakat Kecamatan penanggalan yang dipimpin oleh Muzir Maha selaku Koordinator.
Baca Juga:
BKAM Minta Pihak Eksekutif dan Legislatif Segera Selesaikan Konflik PT. Laot Bangko
Padahal dalam RDP tersebut terlihat juga hadir Kepala Dinas pertanahan Subulussalam, Kepala BPN Subulussalam, perwakilan dari Dinas Perkebunan Subulussalam, Kabag Pemerintahan, Asisten I, dan juga perwakilan dari Pihak kepolisian Polres Subulussalam.
Dari hasil RDP tersebut DPR Subulussalam dalam hal ini komisi A dan Komisi B berjanji akan mengundang kembali Gaskan dan dinas-dinas terkait untuk membentuk panitia khusus (PANSUS) pada hari Senin 12 Juni 2023, guna memastikan 12 Poin gugatan Gaskan tersebut.
Ternyata janji tersebut hanya bualan semata, membuat Gaskan semakin kecewa karena DPRK Subulussalam tak Tepati Janji. Ungkap Jarkasih Salah satu Ketua Kelompok Plasma Al Barokah desa Singgersing kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.[zbr]