WahanaNews-Serambi | Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LP Tipikor Nusantara) Kota Subulussalam ingatkan bahaya sengketa lahan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua LP Tipikor Nusantara Subulussalam, Hasan Gurinci instruksi Presiden Republik Indonesia bahaya sengketa lahan bagi mafia lahan atau perusahaan yang merampas hak Rakyat .
Baca Juga:
BKAM Minta Pihak Eksekutif dan Legislatif Segera Selesaikan Konflik PT. Laot Bangko
Hasan Gurinci menilai pemerintah Kota Subulussalam lamban menanggapi permasalahan PT. Laut Bangko yang sampai saat ini diduga belum mengeluarkan kewajibannya 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU).
"Kami sangat menyesalkan Pemerintah Kota Subulussalam lamban menanggapi permasalahan PT. Laut Bangko sampai saat ini belum mengeluarkan kewajibannya 20% dari luas HGU. Yang ada hanya janji-janji saja, ada apa BPN di balik HGU PT. Laut Bangko," Tanya Hasan Gurinci.
Menurut Hasan, peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang perpanjangan HGU perusahaan harus mengeluarkan 20% dari lahan inti bukan diluar HGU.
Baca Juga:
Terkait Konflik PT Laot Bangko, Jarkasi Pinem Ingatkan Jangan Hanya Mengumbar Janji pada Masyarakat
“Boleh diluar HGU PT Laut Bangko, Namun harus menyelesaikan kepada pemerintah atau rakyat dan dipastikan di serahkan kepada masyarakat agar tidak ada permasalahan lagi. Dan kemudian dipastikan masyarakat yang mendapatkan plasma harus mendapat kan sertifikat dari Negara melalui pemerintah daerah,” Ujar Hasan Gurinci ketua LP Tipikor Nusantara Subulussalam, Selasa (14/02/23).
Lebih jelas dikatakannya, lahan inti di ambil bukan dari luar daerah dan penentu nya bukan PT. laut Bangko tapi adalah pemerintah daerah atau Walikota Subulussalam. Dan subjek lahan harus transparan tidak boleh di tutup-tutupi.
”Instruksi Presiden HGU tidak boleh ditelantarkan atau di alihkan. Apa bila ada di dalam nya terdapat mafia lahan harus di tangkap dan di adili," Sambung Hasan.