Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2024 rencananya akan di Peraturan Walikota (Perwal) kan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, yakni Tim Anggaran Pemerintah (TAPK). Ini dampaknya, Senin (22/01/24).
Jika APBK Subulussalam TA 2024 di Perwalkan, maka akan memperlambat pembangunan terhadap Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Puluhan Kades Geruduk Kantor BPKAD dan Kantor Wali Kota Subulussalam, Tuntut Pembayaran Honor
Pasalnya, sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang tertuang dalam Undang-Undang, APBK dapat di perwalkan setelah 60 (Enam Puluh) hari kerja di Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Tentunya, ini akan memperlambat pembangunan di Kota Subulussalam,” jelas Bahagia Maha.
Ditambahkannya, kalaupun niat Walikota Subulussalam melalui TAPK ingin perwalkan APBK Subulussalam TA 2024. Maka, realisasinya kemungkinan di bulan April mendatang.
Baca Juga:
20 Anggota DPR Kota Subulussalam Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik
Sebelumnya, Tim Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, telah melakukan koordinasi ke Gubernur Aceh terkait pembahasan APBK Tahun Anggaran 2024.
APBK Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2024 itu sempat menuai kontroversi antara legislatif dan eksekutif setempat.
Sehingga Tim Banggar DPR Kota Subulussalam, yang meliputi Fajri Munthe Wakil Pimpinan 1, Bahagia Maha, Hariansyah, Samiun Jabat dan Karlinus langsung berkoordinasi ke Kantor Gubernur.