SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Dalam sepekan terakhir, suasana politik di Kota Subulussalam memanas dan menjadi sorotan di sejumlah media online. Hal ini menyusul langkah DPRK Subulussalam yang mengajukan Hak Interpelasi terhadap Wali Kota Subulussalam, sementara pengesahan APBK belum juga diketok palu.
Menanggapi hal tersebut, Bahagia Maha (BM), yang juga pernah berkantor di gedung wakil rakyat, menyampaikan bahwa pengajuan Hak Interpelasi merupakan hal yang sah dan menjadi hak DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Baca Juga:
Dua Fraksi DPRK Subulussalam Bertemu, Ada Apa?
“Namun demikian, kewajiban DPRK sebagai wakil rakyat juga jangan sampai diabaikan dan berlarut-larut, seperti pembahasan dan pengesahan APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2026. Hingga hari ini, APBK TA 2026 belum disahkan melalui rapat paripurna DPRK Subulussalam. Padahal, hal tersebut merupakan tanggung jawab DPRK, khususnya Badan Anggaran (Banggar), sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujar BM, Rabu (21/01/2026).
Menurutnya, DPRK tidak memiliki alasan untuk tidak membahas dan mengesahkan APBK TA 2026 tepat waktu. Pasalnya, dokumen KUA-PPAS TA 2026 telah diserahkan kepada DPRK melalui surat Wali Kota Nomor 900/910/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, sebagai pedoman pembahasan sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pembahasan APBK TA 2026.
“Terakhir kita ketahui, DPRK juga sempat meminta beberapa dokumen tambahan sebagai pelengkap, dan seluruh dokumen tersebut telah diserahkan oleh Wali Kota Subulussalam. Jadi, tidak ada alasan bagi DPRK untuk tidak membahas dan mengesahkan APBK Subulussalam TA 2026,” ungkapnya.
Baca Juga:
Publik Subulussalam Desak Pemko Transparan Soal Defisit APBK
Ia menambahkan, DPRK seharusnya lebih mengedepankan kepentingan rakyat dan pembangunan daerah. Keterlambatan pengesahan APBK, menurutnya, akan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat serta menghambat pembangunan daerah.
“Soal adanya perbedaan atau ketidaksepahaman antara eksekutif dan legislatif, masyarakat tidak melihat itu. Wakil rakyat adalah pilihan rakyat dan tentu memiliki kemampuan serta mekanisme untuk menyelesaikan persoalan demi kepentingan rakyat dan daerah,” tegas BM.
Terkait rencana penggunaan Hak Interpelasi terhadap Wali Kota Subulussalam, BM mempertanyakan urgensinya saat ini. Ia menilai, apakah sudah ada temuan resmi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil audit dari lembaga berwenang yang bersifat darurat dan membahayakan.
“Mengenai dugaan bantuan yang tidak tepat sasaran, hal tersebut sebenarnya bisa dipertanyakan dan dibahas melalui pembentukan panitia khusus (pansus),” ujarnya.
Menurut BM, saat ini yang jauh lebih mendesak adalah pengesahan APBK Subulussalam TA 2026. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pengesahan APBK akan berdampak pada lambatnya penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari APBK itu sendiri.
“Urgensi terbesar hari ini adalah pengesahan APBK TA 2026, karena waktunya sudah sangat terlambat,” pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]