Temuan LHP BPK RI pada 21 Mei 2024 menyebutkan adanya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 44,4 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk menutupi utang kegiatan sebelumnya, termasuk tunggakan pembayaran pinjaman PEN selama 7 bulan di masa pemerintahan BISA.
Baca Juga:
DPRK Subulussalam di Mita Mencoret 2 Nama Calon Anggota Baitul Mal dari 8 yang Diusulkan Wali Kota
“Jika utang-utang tersebut tidak dilunasi, dana DAK dan Otsus untuk daerah tidak akan ditransfer lagi. Satu-satunya cara adalah membayarnya menggunakan DAU, sehingga terganggu lah honor perangkat desa dan pembayaran lainnya,” jelas Bahagia.
Ia juga menambahkan bahwa dana SILPA DBH Sawit tahun 2023 sebesar Rp 7 miliar turut menjadi kendala.
“Ini perlu segera ditangani agar tidak memperburuk kondisi keuangan daerah,” tutupnya.
Baca Juga:
3 Kepala Kemukiman Desak DPRK Subulussalam Panggil Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Lae Kombih
[Redaktur: Amanda Zubehor]