Masih kata sekretaris DPD PAN Kota Subulussalam Bahagia Maha, Tidak ada alasan Pemerintah Kota Subulussalam untuk tidak membuka formasi penerimaan ASN P3K di Negeri Sada kata ini, oleh karena itu menurut Bahagia Maha Anggota DPRK Dapil III Kecamatan Runding dan Longkib ini, sebagai mana telah tertuang dalam peraturan menteri keuangan RI Nomor 212/PMK. 07/2022. Tentang Tingkat kinerja Daerah dan ketentuan umum bagian Dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.
Selain dari pada itu, Bahagia Maha juga menyarankan dan meminta kepada Walikota Subulussalam supaya membuka Formasi penerimaan ASN P3K tahun 2023 di pemko Subulussalam ini, jika tidak diambil kesempatan ini, sebagai mana pernyataan menteri pendidikan RI Nadiem, apa bila pemerintah daerah tidak mengajukan Formasi sesuai dengan kebutuhan maka pemerintah pusatlah yang akan melengkapi Formasi tersebut.
Baca Juga:
Ridwan Husein Desak Pj Wali Kota Subulussalam Segera Ganti Pejabat Kepala Desa
"Tentu harapan masyarakat Subulussalam pernyataan menteri pendidikan ini jangan sampai terjadi karena akan mengecewakan anak-anak kita yang sudah cukup lengkap persyaratan untuk bisa mengikuti kesempatan itu," jelas Bahagia.
Jikalau pemerintah Subulussalam ini beralasan takut tidak ada uang untuk membayar gaji ASN P3K yang di anggarkan tahun 2023 ini, menurut Bahagia Maha tidak menjadi alasan pemko, karena sesuai dengan peraturan bahwa anggaran Gaji dan Tunjangan Guru P3K tidak boleh digunakan untuk kebutuhan yang lain, bahkan untuk kebutuhan bidang pendidikan yang lain pun tidak diperbolehkan melainkan hanya untuk pembayaran Gaji Guru P3K pada tahun depan, dan anggaran bagi ASN P3K hanya ditransfer dari pusat ke daerah setelah Guru-Guru Honorer diangkat menjadi ASN P3K.
"Oleh karena itu sesuai dengan peraturan dan beberapa kesepakatan pemerintah pusat kepemerintahan Daerah, Bahagia Maha mengharapkan agar pemerintah kota Subulussalam membuka Formasi penerimaan ASN P3K tahun 2023 di Negeri Syakh Hamzah Fansyuri yang kita banggakan ini agar kesempatan kepada anak-anak negeri kita tercapai sesuai dengan cita-cita pejuang saat melahirkan dan memekarkan pemko Subulussalam ini dari Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2007, agar kesempatan buat anak-anak kita yang sudah mengabdi belasan tahun sebagai tenaga Guru Honor jangan sampai terlewatkan". Tutup bahagia.[zbr]