Kemudian kata Bahagia, buah kelapa sawit hasil panen masyarakat disana kalau mau jual kepabrik harus mutar dulu jalan lewat kecamatan Sultan Daulat, apa menjualnya kepabrik PKS GSS, BSL, BDA, atau PLB 2 tentu menambah jarak tempuh semakin jauh ditambah lagi beresiko tinggi denggan banyaknya jalan pendakian yang sangat terjal sekali.
"Kalaulah dana OTSUS Rp2,4 miliiar itu diprogramkan untuk penimbunan jalan yang dimaksud agar badan jalan itu tidak terkena banjir lagi disaat musim curah hujan tinggi apa lagi kalau musim hujan di Aceh Tenggara seperti sekarang ini, sasarannya pasti menenggelamkan badan jalan tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Tertunda Hampir 4 Jam, Sidang Paripurna DPRK Subulussalam Akhirnya Berjalan Sukses
Masih kata Bahagia Maha Anggota DPR dari Dapil 3 kec Rundeng dan Longkib ini, dalam penyampainya bahwa program untuk penimbunan jalan penglima sahman itu sudah pernah direkomendasikanya kepada wali kota Subulussalam melalui pandangan Fraksi Geranat pada saat Rapat Paripurna digedung DPRK Subulussalam.
Namun terkesan diabaikan begitu saja oleh wali kota, seandainya dana OTSUS Aceh kab/kota itu dibahas TAPK dengan DPRK (Banggar) sesuai aturan baik itu Qanun ataupun Pergub sebagai juknisnya penganggaran sudah barang, tentu kami selaku wakil rakyat akan mengarahkan program pembangunan itu kejalan tersebut, karena jalan tersebut kami anggap itu sangat penting bila dibandingkan pembangunan pendestrian jalan tengku umar itu yang kami anggap tidak ada urgentsinya yang ada terkesan buang-buang anggaran saja.
"Tapi karena penganggaran program proyek itu tidak melalui proses pembahasan di DPR maka banyak program yang bersumber dana Otsus tidak tepat sasaran yang menyentuh kepada masyarakat. Kalau katanya beralasan karena Subulussalam ini pemerintahan kota (kotamadiya) kenapa pembangunan jalur dua kecamatan Penanggalan lewat simpang SKPC sampai lewat kantor kodim tidak dilanjutkan," tanya Bahagia Maha.
Baca Juga:
Pemerhati Sosial Minta Inspektorat provinsi Aceh, Audit Aset dan Inventaris Pemko Kota Subulussalam
Ia mengatakan, akibat tidak dilanjutkanya pembangunan trotoar pembatas jalan itu sering terjadi kecelakan, begitu juga jalur dua mulai dari jembatan tangga besi menuju kantor polres, semestinya itu dulu diselesaikan karena jalur dua itu juga mencerminkan sebuah pemerintahan kota, apalagi badan jalannya sudah dibangun pelebarannya, atau jalur dua dikecamatan Sultan Daulat yang juga sudah dilebarkan badan jalanya hanya tinggal pembangunan trotoarnya saja.
Anggota Komisi A DPRK subulussalam ini menyampaikan, ini akibat kurangnya ketransparanan wali kota kepada DPRK saat penganggaran program dana Otsus kota itu, sehingga banyak program pembangunan itu tidak menyentuh kepada masyarakat, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Aceh Nomor 22 Tahun 2019 seyogiayanya penganggaran program dana Otsus itu harus dibahas TAPK bersama dengan DPRK (Banggar) supaya programnya tepat sasaran, apa lagi dana Otsus di Aceh ini untuk kedepan tinggal 1 persen lagi, Pemko Subulussalam APBK nya yang sangat rendah sekali kalau pembangunan pemko ini tidak dibantu dari dana Otsus tidak akan terbangun Subulussalam ini.
"Kapan dibangunnya lagi program yang sudah dimulai oleh pemeritahan terdahulu, apa lagi wali kota Subulussalam sekarang sesuai dengan pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 AMJ (akhir masa jabatanya), 31 Desember 2023 ini, kapan lagi dia membangun." Tutup Bahagia.