Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Kombes Reynold Hutagalung Menjabat Kapolres Jakpus
"Sekarang ini apakah itu perkelahian, orang dianiaya
hingga babak belur, diinjak-injak, dikeroyok dan sebagainya, sampai ke
pengadilan terkadang cuma dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring)
orangnya enggak dipenjara, apa-apa Tipiring, ini kan lama-lama bisa merubah paradigma masyarakat,
bisa bikin orang berani melakukan aksi kekerasan, itu bisa fatal akibatnya,
terkesan seperti tak ada hukum saja," ujar putera Idi Rayeuk berdarah Aceh-Minang tersebut.
Baca Juga:
Polres Tapteng Ulurkan Tangan, Ajak Warga Aek Horsik Aktif Jaga Kamtibmas
Dia juga mengungkapkan, tidak jarang pada suatu kasus,
korban malah kelelahan dalam mencari keadilan atas penganiayaan yang
dialaminya.