Sementara itu, perwakilan perusahaan mengklaim bahwa portal yang dibangun tidak menghalangi atau melarang masyarakat untuk melintas.
Adapun dalam surat Sekda yang tertanggal 1 Juli 2025 tersebut, pada poin pertama disebutkan bahwa surat ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, dengan nomor 620/16/2025 tertanggal 27 Juni 2025, yang berisi permohonan bantuan terkait penutupan akses jalan oleh pemegang HGU PT Laot Bangko di kawasan Kampong Batu Napal.
Baca Juga:
Polemik Parit Gajah: Warga Penuntungan Akan Melaporkan PT Laot Bangko ke DPR Subulussalam
[Redaktur: Amanda Zubehor]