Kemudian, banyak masyarakat yang kurang mendapatkan informasi terkait soal batas akhir pencoblosan, sehingga masyarakat yang datang di atas pukul 13.00 WIB tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
"Lalu, kurang tersampaikannya informasi untuk masyarakat tentang proses pindah pilih bagi KTP yang luar daerah pemilihan, sehingga hampir semua tidak bisa memilih," katanya.
Baca Juga:
BPBA Lapor Dua Desa di Aceh Jaya Terendam Banjir Setinggi 1,2 Meter
Gilang menuturkan, dari hasil temuan lapangan, Gerak Aceh merekomendasikan perubahan perbaikan untuk Pilkada kedepan bagi penyelenggara Pemilu yaitu KIP dan Panwaslih Aceh.
"Perlu diperbaiki oleh penyelenggara yaitu harus memprioritaskan TPS yang mudah diakses pemilih disabilitas dan menyediakan pendamping bagi warga lansia," demikian Gilang Lestari.
[Redaktur: Amanda Zubehor]