Serambi.WahanaNews.co | Menjelang putusan gugatan Nur Ayis kepada walikota subulussalam, Rabu (12/4/23).
Safran Kombih berharap agar majelis hakim PTUN yang menangani masalah ini bisa memutus perkara dengan sangat objektif berdasarkan hasil persidangan sebelumnya,
berdasarkan pantaun sidang-sidang sebelumnya, jelas safran kombih, melalui keterangan nya pada awak media, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga:
Ridwan Husein Desak Pj Wali Kota Subulussalam Segera Ganti Pejabat Kepala Desa
Dalam penyampainya, Safran Kombih meyakini bahwa adanya kesalahan pihak Pemerintah kota Subulussalam, mengeluarkan surat keputusan pembatalan kemenangan Nur Ayis pada pikades serentak 2 Oktober 2022 cacat prosedural.
Selain itu selama persidangan berlangsung di PTUN terkait gugatan Nur Ayis kepada walikota Subulussalam tersebut, pihak tergugat walikota terkesan tidak siap mengahadapi Nur Ayis.
Praktisi hukum kota subulussalam safran kombih, mengatakan selama proses persidangan, banyak ditemukan fakta, dimana pada agenda pemeriksaan saksi Penggugat bawa 8 sakksi, sedangkan saksi tergugat tidak bisa di hadirkan oleh walikota selaku tergugat bahkan dalam dua kali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PTUN Banda Aceh, tampak hanya Penggugat saja yang menghadirkan saksi-saksinya.
Baca Juga:
Ormas Laki Minta Pj Wali Kota Audit Aset Pemko Melalui BPKAD
Safran berharap hakim PTUN bijaksana melihat persoalan di Desa makmur Jaya dalam memutuskan perkara sesuai faktanya.
Sebab diketahui putusan hakim dapat mempengaruh kondisi sosial masyarakat desa Makmur Jaya, kecamatan Simpang Kiri, kota Subulussalam.
Hakim juga telah disumpah agar memutus perkara dengan seadil-adilnya.