Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
4 Warga Desa Lapahan Buaya, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, akhirnya bisa bernapas lega setelah mendapat sertifikat lahan.
Penjabat Bupati Aceh Singki, Drs. Azmi, langsung turun ke Desa Lapahan Buaya beserta Forkopimda untuk menyerahkan sertifikat tersebut secara simbolis kepada warga, Rabu (27/12/23).
Baca Juga:
Ardhiyanto Ajak Pimpinan DPRK Subulussalam Bantu Perjuangkan Nakes Bakti Agar Bergaji Tahun Depan
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, selaku kuasa warga mengatakan, bahwa selama 15 tahun warga Desa Lapahan Buaya yang direlokasi dari pinggir sungai ke perumahaan yang dibangun BRR tanpa ada memiliki alas hak.
Sehingga, sejak awal tahun 2022 lalu ia mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk membantu agar lahan perumahaan yang dibangun BRR sebanyak 82 unit itu di sertifikatkan mengingat Desa tersebut bertetangga dengan perusahaan perkebunan.
“Kejadian gempa tahun 2005 silam mengakibatkan warga Desa Lapahan Buaya yang sebelumnya berada di pinggir sungai terpaksa direlokasi ke daratan. Tahun 2008 dengan adanya bantuan rumah dari BRR untuk warga Desa Lapahan Buaya, dan sejak itu warga tanpa ada memilik las hak” ungkap Kaya Alim.
Baca Juga:
YARA Laporkan Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP
Menurut Kaya Alim, jauh sebelumnya warga juga sudah mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar lapahan perumahaan BRR tersebut disertifikatkan namun tidak berhasil.
“Awal tahun 2022, kita dari YARA memperjuangkan dan menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang dimana waktu itu Sekda nya pak Azmi yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati agar lahan tersebut disertifikatkan dan Alhamdulillah respon pak Azmi waktu itu sangat baik dan mengalokasikan dana di APBK untuk biaya sertifikat tersebut,“ tambah Kaya Alim.
Kaya Alim pun mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati yang dimana selama 15 tahun warga tanpa memiliki alas hak kini sudah lega dengan adanya sertifikat tersebut.