Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Barat telah mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim.
"JPU menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk ketiga terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Ketiga terdakwa, yakni Said Mahjali selaku Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat periode 2017-2019. Terdakwa Danil Adrial, yang juga selaku Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat periode 2019-2023.
Serta terdakwa Zamzami selaku Sekretaris dan Ketua Produsen Mandiri Jaya Beusare. Koperasi tersebut merupakan pelaksana program peremajaan sawit rakyat dengan anggaran Rp75,6 miliar.
Ali Rasab Lubis mengatakan, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
"Pernyataan banding sudah disampaikan melalui Pengadilan Tipikor. Upaya hukum banding dilakukan karena vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Said Mahjali dan Danil Adrial masing-masing empat tahun penjara.
Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta dengan subsidair dua bulan penjara. Keduanya tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara.