"Kami menganggap hal tersebut penting dan mendesak demi kelancaran jalannya pembangunan di Kota Subulussalam. Oleh karena itu, kami 16 anggota DPRK, khususnya Badan Anggaran, sepakat untuk memenuhi permintaan Walikota Subulussalam. Namun, disayangkan bahwa 3 (tiga) Anggota Banggar dari Partai Hanura tidak hadir pada pembahasan KUA PPAS yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh atas permintaan Walikota Subulussalam. Padahal, rapat tersebut dianggap penting dan merupakan bagian dari tanggung jawab mereka. Hal ini lebih memprihatinkan mengingat pemerintahan saat ini berasal dari Partai Hanura, namun tampaknya mengabaikan kewajiban yang seharusnya diemban dengan penuh tanggung jawab." Ujar Bahagia.
Sebanyak 16 Anggota DPRK Subulussalam menyerukan kepada seluruh masyarakat Kota Subulussalam agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak benar dan hanya menyebarkan kebencian kepada mereka. Anggota DPRK ini telah berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mengawal pemerintahan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Launching dan Peresmian Satpas SIM, Siap Berikan Pelayanan Terbaik
Mereka juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membuat pernyataan dan komentar di media sosial yang bersifat narasi fitnah, karena dapat dipidana.
"Oleh karena itu, Anggota DPRK ini tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan pihak yang menyebarkan berita fitnah. Orang yang terlibat dalam penyebaran berita tersebut juga akan dilaporkan kepada penegak hukum sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE. Saat ini, 16 Anggota DPRK sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, sehingga penegak hukum dapat dengan lebih mudah menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutup Bahagia Maha, Ketua Fraksi Geranat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]