Meskipun telah meminjam dana PEN sebesar 108 miliar dan memangkas anggaran besar-besaran di tahun 2021 agar defisit nol, hingga kini masih terjadi defisit. Kemana perginya uang PEN dan hasil pemangkasan anggaran tersebut?
Layakkah Pemko Subulussalam mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sementara faktanya keuangan defisit, rakyat sulit, dan birokrasi lumpuh?
Baca Juga:
Kota Bekasi Raih Opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2024
Sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengkajian ulang atas opini WTP yang diberikan setiap tahunnya di Kota Subulussalam, Aceh ini.
[Redaktur: Amanda Zubehor]