WahanaNews-Serambi | Penggugat Walikota Subulussalam, Nur Ayis membantah semua dalil-dalil eksepsi & jawaban dari pihak Walikota Subulussalam dalam persidangan di PTUN Banda Aceh melalui sidang e-court.
Sidang yang sudah dimulai sejak 21 Desember 2022 lalu itu sudah memasuki tahap agenda Duplik (Tanggapan Tergugat terhadap Replik Penggugat). Sidang Gugatan itu sendiri digelar setiap hari Rabu, dimana Rabu pekan ini (25/1/2023) telah memasuki agenda Pembacaan Duplik.
Baca Juga:
BPK Sulut Serahkan LHP Kinerja Pengelolaan APBD Manado, Bitung, dan Minahasa Selatan
Penasehat Hukum Nur Ayis, Advokat Faisal Qasim kepada media ini menyebutkan bahwa pihak kliennya dalam Nota Replik yang disampaikan dalam persidangan pekan lalu telah membantah dalil-dalil eksepsi & jawaban yang di ajukan oleh pihak Tergugat yaitu Walikota Subulussalam, karena menurutnya dalil-dalil tersebut terlalu mengada-ada.
"Dalam Replik yang kami bacakan melalui sidang e-court pekan lalu, telah kami bantah dalil-dalil eksepksi & jawaban dari pihak tergugat. Kami menilai eksepsi & jawaban dari tergugat itu tidak memiliki alasan hukum yang kuat & terlalu mengada-ada". Ujar Advokat Faisal Qasim.
Menurutnya, sebagai contoh, salah satu isi eksepsi dari Tergugat adalah mengenai kewenangan PTUN Banda Aceh untuk mengadili perkara Gugatan tersebut, dimana pihak Tergugat menyatakan bahwa PTUN Banda Aceh tidak berwenang mengadili Gugatan itu.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara Gelar Acara “BPK Mengajar Goes to School”
Padahal menurut Advokat Faisal, sudah sangat jelas bahwa Undang-undang telah memberi ruang kepada siapa pun yang merasa haknya dirugikan atas terbitnya sebuah keputusan PTUN, maka dia bisa mengajukan Gugatan ke PTUN.
"Eksepsi Tergugat yang menyatakan PTUN Banda Aceh tidak berwenang mengadili, menurut kami sangat tidak beralasan secara hukum. Padahal sudah jelas Undang-undang memberi ruang kepada siapa pun yang haknya dirugikan oleh terbitnya sebuah putusan Tata Usaha Negara dapat & berhak mengajukan Gugatan ke PTUN." Jelas Advokat Faisal Qasim.
Untuk persidangan selanjutnya yaitu hari Rabu (01/02/2023) pekan depan, agenda sidang akan diisi dengan pembacaan Kesimpulan melalui e-court di PTUN Banda Aceh.