Ia juga mempertanyakan perbedaan penerapan aturan di KIP Kota Banda Aceh dan KIP Kota Subulussalam, padahal kedua wilayah masih berada dalam Provinsi Aceh.
"Di Banda Aceh, qanun ini sudah diterapkan, jadi di Subulussalam juga harus diterapkan. Kita wajib menjalankan dan menjunjung tinggi butir-butir MoU Helsinki, UUPA Nomor 11 Tahun 2006, dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016," tegas Gadis.
Baca Juga:
Sosialisasi Pilkada 2024 KIP Nagan Raya untuk Kepala Desa dan Camat Aceh
Dalam konteks ini, Gadis berharap agar KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam tetap berpegang pada kesepakatan MoU Helsinki dan qanun Aceh, serta menjaga kekhususan Aceh agar perdamaian yang abadi dapat terwujud, demi mempertahankan kedamaian Aceh dalam bingkai NKRI, tutup Gadis.
[Redaktur: Amanda Zubehor]