"Secara pribadi saya dan Fraksi Geranat sudah meminta kepada Walikota Subulussalam untuk segera melantik kepala kampong terpilih. Namun secara kelembagaan kami bertiga tidak bisa berbuat banyak. Karena proses Pansus atau mengeluarkan rekomendasi dari DPRK Subulussalam harus melalui mekanisme, apalah daya kami dari 20 anggota Dewan." Kata Bahagia Maha Ketua Fraksi DPRK Subulussalam.
Selanjutnya Komisi A DPRK Subulussalam langsung mengadakan rapat dengar pendapat dengan Panwaskot yakni Sairun Asiaten l Kota Subulussalam, Kepala dinas DPMK, Kepala Kesbangpol Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Nur Ayis Tak Kunjung Dilantik, Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas di Depan Kantor Gubernur Aceh
Terlihat hadir Kadis DPMK, Kadis Kesbangpol, Kasat Intelkam Polres Subulussalam, kapolsek Simpang Kiri, Asisten l pemko Subulussalam Sairun, S.ag.
“Tuntutan hari ini Tunda dulu Pilkampong Ulang menunggu putusan PTUN”, Kata Safran Kombih, SH.MH.
Suraji Tokoh Masyarakat Kampong Makmur Jaya "Kami masyarakat Kampong Makmur jaya sampai hari ini terbelah. Kalau tidak kita selesaikan sama sekali kita menciptakan bibit-bibit perpecahan. Saya berharap bagi para pemangku kepentingan agar arif dan bijaksana menyikapi tuntutan masyarakat. Kami dari Jawa tidak membawa apa- apa sebagai transmigrasi dan berusaha membangun Kota Subulussalam. Maka kami hanya minta keadilan", kata Suraji tokoh masyarakat Makmur Jaya.
Baca Juga:
Pelantikan Kepala Kampong Se-kota Subulussalam, Antara Nyaman & Dilema
Saat (rapat dengar pendapat) RDP Safran kombih" Kami hadir karena Panggilan Hati. Eksekutif maupun legislatif seperti tidak mampu menanggapi. Dalam hal ini sudah kita regestrasi pengaduan ke PTUN. Kita Hanya minta ditunda diadakan pilkampung ulang lebih baik menunggu Putusan PTUN." Jelas Safran Kombih, SH.MH.
Sairun Asisten l perwakilan Walikota Subulussalam" besok sudah final diadakan pemilihan ulang Pilkampong Makmur Jaya. Pihak teknis DPMK sudah mempersiapkan segala hal dalam pilkampong sudah menjadi Produk Hukum Pemko Subulussalam. Karena sampai hari ini, PTUN belum ada mengeluarkan Keputusan SELA dari PTUN.
"Kalau ada suratnya kita hentikan dulu pilkampung ulang ini. Kita hargai semua upaya upaya Hukum yang dilakukan Kandidat."