Serambi.WahanaNews.co | Masyarakat Desa Sepadan, Kecamatan Runding, resmi melaporkan pihak Perusahaan perkebunan PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB), ke Polisian Resor (Polres), Kota Subulussalam.
Alhasil, masyarakat menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL). Laporan Masyarakat Sepadan itu di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Abdul R Munthe, yang berkantor di AR-MUNTHE And Partner.
Baca Juga:
Sukseskan Pilkada 2024, Polres Subulussalam Berikan Pelatihan Kemampuan Sat Linmas
Pasalnya, Masyarakat Desa Sepadan melaporkan Pihak Perusahaan PT. MSSB itu di duga kuat telah melakukan Penyerobotan Lahan Masyarakat Desa setempat.
Sebelumnya, Masyarakat Desa Sepadan telah melarang pihak PT. MSSB untuk tidak melanjutkan pekerjaan di Lokasi tanah tersebut. Namum, pihak PT. MSSB tidak menghiraukan larangan masyarakat itu.
Bahkan, pihak PT. MSSB mengatakan bahwa lahan itu adalah lahan PT. MSSB, yang disampaikan langsung oleh salah satu pekerja dari Pihak PT. MSSB di Lokasi lahan masyarakat yang diduga diserobot pihak PT yang menggunakan Satu unit excavator (Beko).
Baca Juga:
Tutup Masa Kampanye, FAKAR Adakan Silaturahmi Akbar Dengan Ribuan Timses
Anehnya, pihak Masyarakat sepadan tidak pernah menjual Lahannya kepada Pihak PT. MSSB, dikarenakan lahan yang dikuasai oleh masyarakat itu merupakan Tanah transmigrasi.
Sementara, jelas tertuang dalam peraturan penguasaan atau memiliki sebidang tanah transmigrasi diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.
"Lebih lanjut undang-undang tersebut mengatakan bahwa tanah transmigrasi tidak bisa diperjual-belikan, karena adapun hapus nya hak kepemilikan status tanah ketransmigrasian dikarenakan menelantarkan tanah tersebut, maka status tanah tersebut akan kembali ke status tanah negara," Samapi, Abdul, Rabu, (5/04/23).