"Selain itu lahan-lahan yang dimaksud jelas alas hak kepemilikan nya, yang dimana alas hak tanah yang di serobot pihak PT. MSSB adalah sudah bersertifikat Hak Milik. Maka karena itu Masyarakat Desa Sepadan melaporkan Pihak PT. MSSB," tambahnya.
Disamping itu, Kepala Desa Sepadan, Supardi Membenarkan terkait laporan tersebut.
Baca Juga:
Sukseskan Pilkada 2024, Polres Subulussalam Berikan Pelatihan Kemampuan Sat Linmas
"Iya, masyarakat saya membuat laporan, saya sebagai kepala Desa Sepadan juga Ikut melaporkan PT. MSSB," ringkasnya.
Informasi sebelumnya, pihak perusahaan PT MSSB telah melakukan ganti rugi lahan masyarakat seluas 20 (Dua Puluh) Hektar.
Namun, dugaan masyarakat, lahan yang di serobot oleh pihak PT. MSSB itu lebih kurang dari 40 (Empat Puluh) Hektar, dengan kerugian masyarakat ditaksir sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).[zbr]