WahanaNews-Serambi | Nur Ayis Kepala Kampong Terpilih Hanyut Dipusaran Kekuasaan.
Walau Surat Keputusan Walikota Subulussalam yang menetapkan Pilkampong Ulang untuk Kampong Makmur Jaya kecamatan Simpang Kiri dianggap sejumlah elemen Masyarakat Kota Subulussalam sebagai Abuse of Power (Penyalahgunaan Kekuasaan), keputusan itu lebih dianggap diputuskan berdasarkan Kebutuhan Politis bukan ditentukan secara hukum Yuridis. Demikian disampaikan Safran Kombih, SH.MH sebelumnya.
Baca Juga:
Ardhiyanto Ajak Pimpinan DPRK Subulussalam Bantu Perjuangkan Nakes Bakti Agar Bergaji Tahun Depan
Nyatanya hari ini Rabu (14/12/2022), Pilkampung ulang Kampung Makmur Jaya tetap dilaksanakan sesuai tahapan yang disampaikan DPMK (Dinas pemberdayaan masyarakat Kampong).
Hadir dalam PSU Makmur Jaya Rahmayani Sari Camat Kecamatan Simpang Kiri, Kadis DPMK Irwan Faisal, SH para pengamanan dari Brimob, Polres Subulussalam, dan dihadiri hanya satu Kandidat Kepala Kampung Yakni Lilis suryani Bintang Adek Walikota Subulussalam.
Sejumlah masyarakat Kampong Makmur Jaya, tokoh Ormas dan Mahasiswa telah mengadakan berbagai aksi bahkan melakukan demo ke Gubernur Aceh agar keputusan Walikota Subulussalam yang dianggap kontraversial untuk segera dicabut dan membatalkan SK Walikota Subulussalam tersebut. Harapan itu hanyalah isapan jempol semata.
Baca Juga:
YARA Laporkan Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP
Bahkan sejumlah anggota DPRK Subulussalam telah menyatakan PSU itu cacat hukum. Seperti yang disampaikan DEDI DPRK dari Partai keadilan Sejahtera saat menjawab Demonstrasi (13/12/22).
Satu satunya harapan Nur Ayis Kepala Kampong terpilih tinggal menunggu Putusan PTUN. Karena sejumlah masyarakat menilai dan dapat memastikan hasil PSU (Pemilihan Suara Ulang) dimenangkan oleh LILIS Bintang adek Kandung Walikota Subulussalam yang sebelumnya Kalah dalam Pilkampung serentak 2 Oktober 2022 lalu dengan selisih kemenangan Nur Ayis 7 suara.
Pemilihan kepala kampung kali ini terlihat tidak seperti biasanya pesta demokrasi. Tampak dari empat kandidat hanya Lilis Bintang yang hadir dalam pemilihan ulang kepala kampung Makmur Jaya. Ketiga Kandidat sebelumnya memang menolak diadakannya PSU (Pemilihan suara ULANG) yang diputuskan Walikota Subulussalam, sehingga tidak setuju dan tidak mau menghadiri PSU tersebut dan menganggap PSU itu Cacat Hukum.
"Berat dugaan kebijakan Walikota Subulussalam membatalkan Keputusan BPK Makmur Jaya, bisa saja memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, Seperti kita ketahui, kandidat yang kalah dalam Pilkampung serentak merupakan adik kandung Walikota", ungkap Edi Ketua YARA.[zbr]