Menurut Kasat Reskrim, tersangka dikenakan Pasal 338 sub Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Bakar Pakaian dan Buang Pisau untuk Hilangkan Jejak
Tersangka Ism (27), warga Desa Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Bireuen, sebagai pelaku pembunuhan terhadap temannya Farhan (23), warga desa yang sama, sebelum ditangkap aparat Polres Bireuen berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar celana dan baju yang terkena percikan darah saat ia membunuh korban.
Selain itu, pisau dapur yang digunakan untuk menusuk dan menggorok leher korban juga dibuang ke sawah oleh tersangka.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Informasi usaha menghilangkan jejak oleh pelaku tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, dan pejabat Polres lainnya dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (5/5/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, usaha mengelabui aparat penegak hukum tidak berhasil dan akhirnya ia mengaku membunuh korban dan sudah merencanakan beberapa waktu sebelumnya.
Dalam pengakuan kepada penyidik Polres Bireuen, kejadian itu bermula pada Sabtu (3/4/2022) malam.