Manajer Kebun Asnadi menjelaskan bahwa penutupan portal dilakukan semata-mata untuk mengantisipasi tindakan oknum yang mengklaim lahan plasma secara sepihak.
“Kalau jalan dibuka, bagaimana konsekuensinya terhadap mereka yang mengklaim lahan HGU dan peruntukan plasma? Kami perlu kejelasan dari para tokoh masyarakat dan DPRK,” ujarnya.
Baca Juga:
PT Laot Bangko Dinilai Pembangkang! Abaikan Surat Pemerintah Kota Subulussalam Terkait Penghentian Sementara Penggalian Parit Gajah
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Hasbullah menegaskan, bila ada pihak yang mengklaim lahan atau tanaman yang bukan miliknya, perusahaan berhak menempuh jalur hukum.
“Pemerintah tidak menghalangi perusahaan berusaha, tetapi kepentingan masyarakat juga tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Mukim Batu-Batu Saidiman Sambo menyarankan agar dilakukan pendataan bersama guna mencegah konflik serupa di kemudian hari.
Baca Juga:
Upaya Penyelesaian Konflik Warga SKPC dan Manajemen PT Laot Bangko Berakhir Buntu, Muncul Tanda Tanya Soal Laporan Polisi
“Lebih baik kita buka data hari ini agar semua pihak tahu permasalahannya, sehingga dapat ditemukan solusi bersama,” katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]