Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Perihal polemik kapan berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam masih menjadi perdebatan, padahal sudah banyak surat surat dan dokumen yang menyatakan Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam berakhir pada tahun 2023.
Mengutip statement yang disampaikam Kepala Bagian (Kabag) Tata Kelola Pemerintahan Ronise Bancin, di salah satu media massa, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Subulussalam belum mendapatkan informasi resmi dari Kemendagri RI terkait masa jabatan Walikota Subulussalam.
Baca Juga:
Agenda Kunjungan Tim Wasev Mabes AD ke Lokasi TMMD 118 Kodim/0118 Subulussalam
Ronise Bancin, juga menyatakan merujuk tanggal pelantikan Bintang-Salmaza yang dilaksanakan pada 14 Mei 2019 maka berakhir pada 14 mei 2024 jika mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pengganti Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada pasal 60 yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki masa jabatan selama 5 tahun.
Menanggapi statement Kepala Bagian (Kabag) Tata Kelola Pemerintahan Kota subulussalam, Reza Fahlevi, alumni lulusan Universitas Syiah Kuala memberi keterangan terlulis nya kepada media SerambiWahana News.co, Senin (13/11/23).
Reza Menyatakan, "perihal apa yang disampaikan oleh Kabag Tapem Kota Subulussalam, bahwa Pemerintah Kota Subulussalam belum mendapatkan informasi resmi perihal akhir masa jabatan walikota Subulussalam itu sangat tidak Jujur dan tidak Transparan, disini saya ingin masyarakat mengetahui secara terbuka bahwa Walikota Subulussalam sudah pernah menyurati secara resmi Menteri Dalam Negri RI untuk menanyakan perihal akhir masa jabatan Walikota Subulussalam dengan Nomor Surat 130/806/2022 tertanggal 8 Desember 2022 yang dimana isi surat itu mempertanyakan kapan berakhir nya masa jabatan Walikota kepada Mendagri".
Baca Juga:
Proyek Miliaran Rupiah Terancam Mangkrak, Ormas Laki Minta Pemkot Subulussalam Tanggung Jawab
Reza melanjutkan, "Surat Resmi Walikota Subulussalam Nomor 130/806/2022 tertanggal 8 Desember 2022 itu sudah dijawab langsung oleh Mendagri RI, Kemendagri menjawab Surat Walikota itu melalui surat nomor 100.2.1.3/9442/OTDA yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh tertanggal 26 Desember 2022 yang berisikan tentang penjelasan akhir masa jabatan walikota Subulussalam yang berakhir pada tanggal dan bulan terakhir tahun 2023".
Reza menyambung juga, "lalu masyarakat juga harus mengetahui bahwa Sekretaris Daerah Aceh Bustami, juga menyurati langsung Walikota Subulussalam melalui Surat Nomor 130/192 yang dimana pada surat itu juga menegaskan hal yang sama, mengambil dasar pasal 201 Ayat 5 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa setiap kepala daerah yang terpilih pada pilkada 2018 maka jabatan nya berakhir pada 2023, dan menegaskan juga akhir masa jabatan walikota Subulussalam berakhir pada tanggal dan bulan terakhir di tahun 2023. Jadi jangan sampai menyatakan bahwa Pemerintah Kota Subulussalam belum pernah mendapatkan informasi resmi dari kemendagri, itu bentuk ketidakjujuran dan bentuk tidak transparannya Pemerintah Kota Subulussalam".
Reza menambahkan, "selain dari surat kemendagri dan surat Sekda Aceh, kita juga bisa melihat fakta lain yakni Surat Perintah Tugas Pj Gubernur Aceh kepada Kepala Inspektorat Aceh untuk melaksanakan pemeriksaan terkait berakhirnya masa jabatan dengan nomor surat 09/SPRINT/2023, lalu Inspektorat Aceh juga menyurati Walikota Subulussalam melalui Surat nomor 700/B.II/2019/IA tertanggal 18 September 2023, masyarakat perlu mengetahui pada lampiran surat Inspektorat Aceh tersebut tercantum 3 daerah lengkap dengan berakhir nya masa jabatan kepala daerah yakni Aceh Selatan berakhir pada 27 September 2023, Pidie Jaya berakhir pada 31 Desember 2023, lalu Kota Subulussalam berakhir pada 31 Desember 2023, jadi Pemerintah Kota Subulussalam jangan tidak terbuka dan tidak jujur tentang informasi Informasi ini kepada masyarakat, dan jangan menutupi informasi ini sehingga terjadi bias informasi ditengah masyarakat".
Lalu Reza Fahlevi juga menanggapi apa yang disampaikan oleh Kabag Tapem Kota Subulussalam perihal pemerintah Kota Subulussalam mengacu pada tanggal pelantikan 14 mei 2019 maka berakhirnya pada tanggal 14 mei 2024 karena berdasar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 60 bahwa kepala dan wakil kepala daerah memiliki masa jabatan 5 tahun.
Reza menyampaikan, "perihal dasar aturan yang menjadi acuan dari Kabag Tapem Kota Subulussalam yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang benar menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki masa jabatan selama 5 tahun, namun aturan tersebut bersifat umum karena tidak menjelaskan dengan detail tentang kondisi adanya rencana pemerintah dalam melaksanakan Pilkada serentak pada 2024 mendatang". Ungkap Reza.
"Namun jika kita ingin melihat aturan yang lebih bersifat Khusus dan rinci sesuai dengan studi kasus Pemko Subulussalam, kita bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dimana pada pasal 201 ayat 5 jelas dinyatakan bahwa setiap kepala daerah yang terpilih melalui pilkada serentak 2018 maka berakhir jabatannya pada tahun 2023 dan jelas Kota Subulussalam adalah daerah yang mengikuti pilkada serentak pada tahun 2018, dan apabila kita mengacu kepada asas hukum Lex Specialis derogat Lex Generali yang artinya Peraturan yang bersifat khusus dapat mengenyampingkan peraturan yang bersifat umum, maka sudah sepatutnya kita mengacu pada Undang UndangNomor 10 Tahun 2016 perihal ini karena lebih spesifik dan rinci". Tegas Reza
Reza menambahkan, "dan apabila kita ingin contoh studi kasus yang sudah terjadi di Sulawesi Selatan tepatnya di Kabupaten Pinrang yang dimana masa berakhirnya jabatan Bupati Pinrang seharusnya berakhir pada 14 April 2024, namun harus dipangkas jabatannya lebih cepat berakhir pada tahun 2023 karena efek dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016". Ungkap Reza.
Reza menegaskan, "Pemerintah Kota Subulussalam harus lebih berani terbuka dan jujur kepada masyarakat perihal proses masa transisi Pemerintahan di Kota Subulussalam, informasi-informasi yang ada harus di sampaikan secara terbuka dan jangan membuat bias informasi ditengah masyarakat pemko Subulussalam, seharusnya pemerintah Kota Subulussalam ikut mendorong proses sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan justru ikut meragukan peraturan yang ada". Tutup Reza Fahlevi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]