Selain membatalkan hasil Pemilihan yang sudah disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK) Makmur Jaya tersebut, Walikota Subulussalam juga memerintahkan agar dilakasanakan pemilihan ulang disemua TPS.
Kuasa Hukum Nur Ayis lainnya, Kasibun Daulay SH menyebutkan bahwa langkah menggugat ke PTUN adalah langkah terakhir yang mereka lakukan, karena menurut ia sebelum ini kliennya bersama tim kuasa hukum telah melayangkan upaya adminastrasi dan keberatan kepada Walikota Subulussalam, namun tidak direspon.
Baca Juga:
Ribuan Relawan dan Simpatisan Antar Pasangan Fajri Munthe - Karlinus Mendaftar ke KIP Subulussalam
"Gugatan ini sebenarnya adalah upaya terakhir kita terhadap permasalah ini, karena seblumnya kita sudah mengajukan keberatan administrasi kepada Walikota, namun tidak digubris. Maka langkah satu-satunya ya kita Gugat ke PTUN". Ucap Kasibun.
Selain itu, kasibun juga menyebutkan bahwa langkah kliennya untuk menggugat ke PTUN juga berangkat dari saran yang diberikan oleh PJ Gubernur Aceh pada saat tim mereka melakukan beraudiensi.
"Tim kita sudah pernah beraudiensi dengan PJ Gubenur Aceh Bapak Achmad Marzuki, dan beliau juga mengarahkan untuk digugat saja ke PTUN agar ada Kepastian hukum," tutur Kasibun. [afs]