SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN dan diperuntukkan bagi desa. Dana ini ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Kami mengingatkan bahwa tindakan pidana korupsi sesuai Pasal 84 dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Baca Juga:
AMPeS: Aksi Desak Pj Gubernur Aceh Surati KPK, Periksa Walikota Subulussalam
Hal ini disampaikan oleh Suardi Munthe, selaku Humas Aliansi Mahasiswa Pemuda Subulussalam (AMPeS), yang mengingatkan seluruh kepala desa atau kepala kampong di Kota Subulussalam.
Dari 82 desa yang ada, sebanyak 40 desa telah menerima anggaran Dana Desa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Kami berharap para kepala desa dapat menggunakan anggaran tersebut secara tepat sasaran dan transparan kepada masyarakat.
Suardi Munthe juga menegaskan bahwa jika ada laporan dari masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa yang bermasalah, AMPeS tidak akan segan-segan melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh masyarakat.
Baca Juga:
AMPeS Desak Tanggung Jawab PUPR atas Jebolnya Tanggul Lae Penuntungan Rp12 Miliar
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan Aliansi Mahasiswa Pemuda Subulussalam (AMPeS) agar tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa," tutup Suardi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]