WahanaNews-Serambi | Proyek Pemasangan Paving Blok disekitaran lokasi Puja Sera, Lapangan Beringin, Kota subulussalam, di duga kuat tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam Perpres no 54, Tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa.
"Dari hasil konfirmasi Ketua ormas LAKI, kepada Kepala dinas PUPR Kota Subulussalam ir Alhadin, bahwa proyek kegiatan tersebut sampai saat ini belum diketahui anggarannya", kata Rambe kepada awak media Rabu (29/03/2023).
Baca Juga:
Ormas LAKI Apresiasi Kapolres Subulussalam untuk Tepati Janji Jumat Curhat
Pihaknya, telah mengkonfirmasi Kadis PUPR Kota Subulussalam Ir Alhadin, dan kepala Disperindag kota subulussalam Junifar, namun satu pun tidak ada yang mengetahui.
Dan tidak ada yang menjelaskan siapa pemenang tender atau siapa pemilik proyek tersebut.
Padahal, proyek pemasangan Paving Blok tersebut, berada disekitaran Pujasera itu baru selesai di kerjakan, dan diketahui tanpa papan informasi.
Baca Juga:
Kejari Subulussalam Kumpulkan Data Terkait Penggunaan Dana KONI
Ketua Ormas LAKI Kota Subulussalam itu mencoba mengkonfirmasi para pekerja di lapangan.
Alhasil, Laki tidak mendapatkan informasi terkait proyek pekerjaan tersebut, dan patut diduga, kegiatan itu adalah proyek siluman.
Belum lagi mengenai Kualitas pekerjaan proyek tersebut sangat memperihatinkan alias asal jadi.
Ketua ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe, meminta kepada Pihak Kejari Kota Subulussalam dan BPKP Aceh segera memeriksa dinas-dinas yang Terkait dalam pembangunan tersebut.
"Ini patut diduga sudah banyak terjadi kesalahan atau Mall Admistrasi atau penyalahan wewenang atas proyek di sekitar Pujasera kota Subulussalam," kata Rambe.
Ditambahkannya, ini diduga sudah terjadi Pengaturan dan arahan proyek kepada salah seorang pengusaha, untuk menghindari hal-hal yang sifatnya merugikan Keuangan negara atau merugikan masyarakat banyak.
"Kami mohon APH segera bertindak tegas agar praktek pengaturan proyek, terhadap orang tertentu tidak berlanjut lagi di tanah Sada kata ini," ungkap Rambe.[zbr]