WahanaNews-Serambi | Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam adakan Paripurna dalam rangka persetujuan bersama pemerintah Kota Subulussalam atas rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang APBK tahun anggaran 2023, paripurna ini dilaksanakan digedung DPRK Subulussalam, Rabu, 30 November 2022.
Terlihat hadir saat Paripurna tersebut Walikota & Wakil Walikota Subulussalam, Kapolres Subulussalam, Dandim 0118, mewakili Kajari Kota Subulussalam, utusan Pengadilan, Mahkamah Syariah dan sejumlah SKPK dilingkungan Pemerintahan Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Rumah Mewah Eks Anak Buah SYL Disita KPK, Jadi Barbuk TPPU
Menjadi catatan penting apabila kita mengupas APBK Subulussalam tahun anggaran 2021 yang membebani anggaran tahun 2022. Sehingga dapat menjadi cermin bagi kuasa pengguna anggaran yaitu dinas pengelolaan keuangan daerah serta Bappeda kota Subulussalam.
Tidak sebandingnya anggaran pendapatan dengan peningkatan anggaran belanja daerah Kota Subulussalam terlihat pada APBK perubahan TA 2021.
Meningkatnya defisit tentunya sangat mempengaruhi kemampuan keuangan daerah Kota Subulussalam, hingga kita perlu menelisik perencanaan dan pengoptimalan belanja daerah kota Subulussalam yang disebut Kota Sada Kata.
Baca Juga:
Azhari, Penjabat Wali Kota Subulussalam Disambut Forkopimda & Pimpinan SKPK
Maka wajar kedua Instansi ini menjadi sorotan yakni Bapeda dan dinas pengelolaan keuangan daerah yang dianggap kurang cermat saat perencanaan dan pelaksanaan belanja belanja daerah.
Point penting apabila kita menelisik lebih jauh misalnya.
Peningkatan anggaran belanja daerah pada APBK perubahan TA 2021 sangat terlihat tidak sebanding dengan anggaran pendapatan Pemko Subulussalam yang mengalokasikan anggaran belanja dalam APBK TA 2021 sebesar Rp. 699.236.098.402,00. Sedangkan dalam perubahan APBK TA 2021 sebesar Rp. 834.421.369.474.00, meningkat sebesar Rp. 135.185.271.072.00 atau setara dengan 19,33 persen dari anggaran.