“Hak angket diarahkan untuk menggali fakta, bukan menggiring opini. Bahkan dorongan agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa utang-utang masa lalu menunjukkan komitmen terhadap transparansi, bukan agenda politis tersembunyi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa hak angket tidak serta-merta muncul. Mekanisme ini merupakan tahapan lanjutan setelah interpelasi. Apabila jawaban Wali Kota dalam forum interpelasi telah relevan, lengkap, dan menjawab substansi pertanyaan anggota DPRK, maka penggunaan hak angket tidak akan menjadi pilihan. Dengan kata lain, hak angket merupakan konsekuensi dari kebutuhan klarifikasi yang belum tuntas—bukan instrumen tekanan karena kepentingan tertentu.
Baca Juga:
Agen di Rimbo Bujang Diduga Timbun dan Naikkan Harga GAS LPG 3 KG, Kapolres dan Disperindag Harus Usut
Dalam sistem demokrasi, pengawasan bukanlah bentuk permusuhan. Eksekutif dan legislatif merupakan dua pilar yang saling mengimbangi (checks and balances). Justru ketika fungsi pengawasan dijalankan secara terbuka, masyarakat memperoleh jaminan bahwa tidak ada kebijakan yang berjalan tanpa kontrol.
Mengaitkan hak angket dengan isu “jatah pokir” hanya akan mengaburkan substansi persoalan dan berpotensi memecah opini publik. Fokus utama seharusnya adalah bagaimana tata kelola keuangan daerah dijalankan secara akuntabel, bagaimana kebijakan strategis dijelaskan secara transparan, serta bagaimana setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan.
“Hak angket bukan vonis, bukan pula alat tawar-menawar. Ia adalah hak istimewa parlemen yang dijamin konstitusi untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance. Di atas semua itu, kepentingan masyarakat Kota Subulussalam harus tetap menjadi panglima,” pungkasnya.
Baca Juga:
DPRK Ungkap Penyebab APBK 2026 Masih dalam Pembahasan: Evaluasi Serius Tata Kelola Keuangan Daerah
[Redaktur: Amanda Zubehor]