SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Di tengah dinamika politik yang menghangat di Kota Subulussalam, penggunaan hak angket oleh DPRK terhadap Wali Kota Subulussalam memunculkan beragam persepsi.
Sejumlah opini bahkan menuding langkah tersebut dipicu persoalan “jatah pokir” (pokok-pokok pikiran dewan) yang tidak diakomodasi. Tudingan ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak terseret pada narasi yang menyimpang dari substansi persoalan.
Baca Juga:
Agen di Rimbo Bujang Diduga Timbun dan Naikkan Harga GAS LPG 3 KG, Kapolres dan Disperindag Harus Usut
Pengamat kebijakan publik, Badrul Rijal, menegaskan bahwa hak angket bukan lahir dari kekecewaan, apalagi sekadar persoalan distribusi program aspirasi.
Menurutnya, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Hak ini digunakan ketika terdapat kebijakan strategis yang memerlukan pendalaman serius demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga:
DPRK Ungkap Penyebab APBK 2026 Masih dalam Pembahasan: Evaluasi Serius Tata Kelola Keuangan Daerah
“Jika persoalannya sekadar pokir, tentu mekanismenya bukan hak angket. Pembahasan pokir memiliki ruang tersendiri dalam forum anggaran bersama antara legislatif dan eksekutif. Faktanya, di tengah bergulirnya hak angket, DPRK Subulussalam tetap mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk menyepakati APBK,” jelasnya, Kamis (26/2/2026).
Rijal menambahkan, tetap berjalannya pembahasan anggaran menunjukkan fungsi anggaran DPRK berjalan sebagaimana mestinya. Komunikasi antara legislatif dan eksekutif tetap terbuka serta tidak ada boikot terhadap roda pemerintahan.
Namun demikian, isu utama yang menjadi perhatian publik, lanjutnya, berkaitan dengan pembengkakan utang daerah serta sejumlah kebijakan yang dinilai perlu penjelasan lebih komprehensif.