Perusahaan PT MSB II, yang terletak di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan, beberapa minggu terakhir ini menjadi sorotan di daerah itu.
Perusahaan tersebut diduga melanggar berbagai aturan lingkungan dan keselamatan kerja, serta dituding mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam industri sawit.
Baca Juga:
APBK Belum Diketok Palu, DPRK Usulkan Hak Interpelasi, Mantan Anggota Dewan Angkat Bicara
Meski belum mengantongi izin operasional secara lengkap, pabrik PT MSB telah beroperasi penuh di lapangan.
Aktivitas tersebut memicu keresahan masyarakat, terutama karena pengelolaan limbah yang dinilai amburadul dan tidak memenuhi standar teknis maupun lingkungan.
Hal ini disampaikan pemerhati sawit berkelanjutan Nukman Suryadi Angkat alias Arung pada Senin (5/5/2025) lalu dan dia mengungkapkan telah melaporkan PT MSB II ke RSPO.
Baca Juga:
Sobirin: Hargai Kinerja Pemerintah Terdahulu, Saatnya Membangun Negeri Ini
Dia Mendesak agar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) merespon dan segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
[Redaktur: Amanda Zubehor]