Perusahaan PT MSB II, yang terletak di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan, beberapa minggu terakhir ini menjadi sorotan di daerah itu.
Perusahaan tersebut diduga melanggar berbagai aturan lingkungan dan keselamatan kerja, serta dituding mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam industri sawit.
Baca Juga:
Satu Tahun Kepemimpinan Rabbani, Sekretaris DPD PAN Subulussalam Nyatakan Dukungan HRB Dua Periode
Meski belum mengantongi izin operasional secara lengkap, pabrik PT MSB telah beroperasi penuh di lapangan.
Aktivitas tersebut memicu keresahan masyarakat, terutama karena pengelolaan limbah yang dinilai amburadul dan tidak memenuhi standar teknis maupun lingkungan.
Hal ini disampaikan pemerhati sawit berkelanjutan Nukman Suryadi Angkat alias Arung pada Senin (5/5/2025) lalu dan dia mengungkapkan telah melaporkan PT MSB II ke RSPO.
Baca Juga:
Dorongan Hak Angket Menguat, Aktivis Aceh: Interpelasi DPRK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Dia Mendesak agar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) merespon dan segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
[Redaktur: Amanda Zubehor]