Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Subulussalam untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 menunjukkan indikasi kesengajaan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Subulussalam pada Rabu (24/01/24).
Pengesahan APBK Subulussalam tersebut telah menciptakan kontroversi, dengan Sekretaris Daerah (Setda) Kota Subulussalam, Sairun, menyatakan bahwa hal ini berkaitan dengan kepentingan pihaknya.
Baca Juga:
Dinilai Gagal Paham, Bahagia Maha Mengecam Pernyataan Ridho Bancin Soal APBK TA 2024
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Geranat Bahagia Maha, yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Subulussalam, memberikan pernyataan kepada media, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembahasan APBK Subulussalam TA 2024 disebabkan oleh kesengajaan Ketua DPRK, Ade Fadli.
Maha menjelaskan bahwa Badan Anggaran DPRK Subulussalam, bersama unsur pimpinan lainnya, kecuali Ketua DPRK Ade Fadli, selalu mendesak pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (RAPBK) Subulussalam TA 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Uang Daerah.
"Bahkan, 16 Anggota DPRK Subulussalam menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRK Ade Fadli karena dinilai tidak memperhatikan hak tersebut," tambah Maha.
Baca Juga:
Tertunda Hampir 4 Jam, Sidang Paripurna DPRK Subulussalam Akhirnya Berjalan Sukses
Dia menyoroti bahwa Banggar DPRK Subulussalam, bersama unsur pimpinan lainnya, telah terus mendorong pembahasan RAPBK Subulussalam TA 2024. Namun, menurut Maha, Ade Fadli dianggap tidak menghiraukan bahkan mengabaikan upaya tersebut.
Maha menyebutkan bahwa Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) TA 2024 sudah diserahkan ke DPRK pada tanggal 30 Agustus dan menegaskan bahwa hal ini seharusnya menjadi prioritas pembahasan DPRK. Namun, Ade Fadli disebutkan tidak mau mengagendakan pembahasan Rancangan KUA PPAS tersebut, menunjukkan kesengajaan dalam tidak membahasnya.
Selama pembahasan APBK TA 2024 di gedung DPRK yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1, Fazri Munthe, Banggar mempertanyakan kepada Tim Teknis Anggaran dan Pembangunan Kota (TAPK) mengenai struktur APBK yang sudah disepakati bersama namun berubah.
Sairun, sebagai ketua Tim TAPK, dihadapkan dengan pertanyaan tersebut dan memberikan jawaban yang dianggap merugikan masyarakat Kota Subulussalam.
Bahagia Maha menegaskan bahwa uang APBK tersebut adalah uang rakyat, dan Tim TAPK seharusnya lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam penutupnya, Bahagia Maha mengungkapkan bahwa Walikota dan TAPK secara sepihak melakukan perubahan signifikan pada struktur KUA PPAS yang sudah disepakati bersama tanpa persetujuan DPRK Subulussalam. Menyikapi masalah ini, beberapa anggota Tim Banggar bersama Wakil Pimpinan 1 DPR langsung berkoordinasi ke Kantor Gubernur Aceh dengan tujuan agar roda pembangunan di Kota Subulussalam dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]