Seharusnya, tokoh masyarakat ini memberikan solusi untuk melakukan perdamaian, tidak seperti komentar nya tersebut yang memberikan opini yang di duga sangat menyudutkan pihak si korban, atas tudingan perdamaian sebesar 60 juta.
"Opini ini, sangat merugikan pihak keluarga saya, yang selaku korban dalam kasus tindak pidana kekerasa (Pengeroyokan)," jelasnya.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sultra Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Bogor
Ditambahkannya, berhubung persoalan itu telah di tangani pihak penegak hukum wilayah Kota Subulussalam, maka ia menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Persoalan ini, telah sampai keranah hukum, kami dari pihak korban mengapresiasi, mendukung sepenuhnya terkait tindak pidana yang di tangani pihak kepolisian, maka kami percayakan sepenuhnya permasalahan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).[zbr]