“Tapi sampai hari ini tidak jelas kapan rapatnya. Kita sangat menyayangkan sikap yang tidak jelas ini. Masalah sepakat atau tidak harus disampaikan dalam rapat,” tambahnya.
“Saya ditelepon oleh masyarakat dari Indrapuri. Ia menanyakan soal rumah duafa. Saya bilang pembangunan rumah duafa ada di APBA perubahan nanti. Sedih sekali saya lihat tempat tinggalnya, hampir nangis saya. Apa yang harus saya sampaikan jika perubahan ini tidak jadi,” ungkap Muchlis.
Baca Juga:
DPRK Pidie Resmi Lakukan PAW Empat Anggota Legislatif Fraksi PDA
Sikap berbeda ditunjukkan oleh dua fraksi lain yang berhasil dihubungi Serambinews.com. Yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Kedua fraksi ini sepakat, menolak adanya pembahasan APBA-P 2021.
Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ mengaku APBA-P tahun 2021 tidak mungkin lagi dibahas. Sebab sampai saat ini, Pemerintah Aceh belum menyerahkan rancangan perubahan KUA PPAS sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019.
Baca Juga:
AMPeS: Aksi Desak Pj Gubernur Aceh Surati KPK, Periksa Walikota Subulussalam
“Hemat saya, melihat aturan atau regulasi yang ada, terutama PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah tidak memungkinkan lagi. Untuk melakukan APBA-P, eksekutif harus memasukkan rancangan perubahan KUA PPAS ke DPRA paling telat minggu pertama Bulan Agustus, tapi sekarang sudah minggu ke 2 September,” jelasnya.
Kemudian, dalam Pasal 179 ayat 3 PP 12 tahun 2019 juga disebutkan bahwa "Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya".
"Di sini tidak multitafsir. Sedangkan di Aceh, Qanun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun sebelumnya (2020) ditetapkan dengan Pergub karena DPRA menolaknya. Karena Pergub, maka DPRA tidak berani membahas APBA-P," kata Ihsanuddin.