Dalam kegiatan itu, lanjut MTA, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa ada dua syarat membahas APBA-P. 1), Pelaksanaan anggaran tahun berjalan sudah melampaui 1 semester atau 6 bulan. 2), Telah dilakukan audit BPK.
“Bahkan dalam audit BPK, Aceh mendapatkan predikat WTP. Dan DPRA kami kira sudah paham karena juga ikut mendengar penjelasan ini dari Kemendagri. Soal tanggapan fraksi yang tidak sepakat dengan APBA-P, Pemerintah Aceh tidak bisa menanggapinya,” kata MTA. (tum)