Anggota Fraksi PNA, Samsul Bahri ben Amiren alias Tiyong kembali mempertegas bahwa pihaknya tidak sepakat dengan APBA-P.
“Fraksi PNA tetap mengacu pada PP 12 tahun 2019 dan tidak mungkin kami sepakat dengan APBA Perubahan, apapun alasan politiknya,” katanya.
Baca Juga:
DPRK Pidie Resmi Lakukan PAW Empat Anggota Legislatif Fraksi PDA
Lalu, Tiyong yang juga menjabat Ketua Umum PNA mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh bahwa jika mengingkan adanya APBA perubahan kenapa tidak diusulkan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan?
“Bila ada anggota DPRA yang mau APBA perubahan dengan alasan untuk menampung pembangunan rumah duafa, di APBA tahun 2021 semua rumah duafa pokir anggota dewan ditampung dan di eksekusi. Pertanyaannya ada nggak anggota dewan itu mengusulkan rumah duafa di APBA 2021? Kalau tidak ada, berarti cuma alasan dia agar kepentingan pribadi dia terakomodir, sementara nama kaum duafa yang dikorbankan,” tutup Tiyong.
Menyahuti penjelasan Ihsanuddin dan Tiyong, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhamamd MTA menerangkan, bahwa tidak ada kaitan pembahasan APBA-P dengan penetapan Pergub tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2020.
Baca Juga:
AMPeS: Aksi Desak Pj Gubernur Aceh Surati KPK, Periksa Walikota Subulussalam
Menurut MTA, PP 12 tahun 2019 hanya mengatur soal waktu.
Sementara penekanannya adalah APBA-P dapat dilakukan setelah adanya penetapan pertanggungjawaban pelaksanan APBA tahun sebelumnya atau tahun 2020, baik melalui qanun maupun pergub.
“Tidak pada persoalan apakah harus melalui qanun atau pergub. Penjelasan ini sudah pernah disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr Mochamad Ardian Noervianto MSi kepada Pemerintah Aceh dalam satu kegiatan yang diikuti DPRA secara virtual pada 7 September lalu,” ungkap MTA.