Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Murni 2025 idealnya dilaksanakan setelah wali kota dan wakil wali kota terpilih resmi dilantik.
Hal ini bertujuan untuk memastikan anggaran tersebut mencerminkan visi dan misi pemimpin baru, sekaligus menghormati proses transisi kepemimpinan demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Polemik Pembahasan R-APBK Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025, Gabungan Ormas dan LSM Serahkan Surat Dukungan kepada DPRK
Menurut Ridwan Husein, seorang aktivis pemerhati kebijakan di Kota Subulussalam, proses ini memerlukan kehati-hatian.
"Setiap keputusan harus mencerminkan penghormatan terhadap proses demokrasi serta memberikan ruang yang cukup bagi wali kota terpilih untuk menjalankan visi dan misinya. Hal ini penting untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan memastikan transisi pemerintahan berjalan dengan baik," ungkap Ridwan.
Ridwan juga mengimbau penjabat wali kota dan DPRK agar tidak mengambil kebijakan strategis yang dapat mengikat pemerintahan mendatang tanpa konsultasi yang matang.
Baca Juga:
Dinilai Gagal Paham, Bahagia Maha Mengecam Pernyataan Ridho Bancin Soal APBK TA 2024
"Terlebih lagi, alat kelengkapan dewan (AKD) DPRK Kota Subulussalam baru saja dilantik pada Rabu (4/12/2024). Oleh karena itu, jika pembahasan anggaran tahun 2025 mengalami keterlambatan, hal tersebut masih tergolong wajar," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa para pemangku kepentingan saat ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan sebelumnya.
"Kondisi ekonomi Subulussalam sudah dalam keadaan kronis dan darurat. Jangan sampai situasi ini semakin diperburuk oleh keputusan yang terburu-buru. Intinya, pembahasan anggaran APBK tahun 2025 harus dilaksanakan setelah wali kota terpilih dilantik," tutup Ridwan Husein.