"Sebagaimana alasan Ketua Dewan di media terkesan tidak mengindahkan penyegeraan surat Mendagri tersebut. Menurut kami bahwa Ketua Dewan buang badan dalam menindaklanjuti surat tersebut," ujarnya.
Sebagaimana pernyataan resmi Ketua DPRK Subulussalam di sejumlah media secara tegas menyebutkan bahwa belum dibalasnya surat Mendagri itu karena belum defenitifnya Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
Kemudian alasan lain masih adanya gugatan di MK terkait masa jabatan kepala daerah, serta belum tuntasnya pembahasan RAPBD Kota Subulussalam tahun 2024.
Atas sikap Ketua DPRD Kota Subulussalam yang tak lain merupakan anak kandung daripada Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang, PSI menyebutnya ngawur.
"Yang kami nilai pernyataan Ketua Dewan itu alasan ngawur alias tidak nyambung. Liar dan tidak substansial dengan surat Mendagri tersebut," pungkasnya.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
Lebih lanjut, menyikapi tindak tanduk Ketua DPRD Kota Subulussalam itu, PSI akan berkoordinasi ke pimpinan partainya di Banda Aceh maupun di Jakarta.
Tak hanya sampai di situ, PSI juga akan melaporkan Ketua DPRD Kota Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).
"Bilamana Ketua Dewan tidak mengeluarkan rekomendasi tiga nama calon Pj. Wali Kota Subulussalam sebagaimana sesuai jadwal yang ditentukan oleh Mendagri maka kami akan melaporkan Ketua DPRD Kota Subulussalam ke BKD," ucapnya.